Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Jumat, 11 November 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya. Download file format PDF.
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 |
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019:
Menimbang :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang mampu memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa Indonesia;
b. bahwa museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
c. bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Mengingat :
b. bahwa museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
c. bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
- Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan museum dan taman budaya yang selanjutnya disebut SKPD/PD MTB adalah perangkat yang melaksanakan kegiatan teknis museum dan taman budaya pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Taman Budaya selanjutnya disingkat UPTD MTB adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional museum dan taman budaya pada dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan pada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pelaporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.
Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP MTB bertujuan untuk:a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP MTB;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi pengelolaan Museum dan Taman Budaya.
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP MTB;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi pengelolaan Museum dan Taman Budaya.
BAB IV
KRITERIA
Pasal 5
(1) Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional Museum adalah sebagai berikut:a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memenuhi persyaratan Museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional Museum yang disetujui oleh kementerian;
d. telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. telah memiliki program kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional Taman Budaya adalah sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memiliki lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
c. telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional Taman Budaya yang disetujui oleh kementerian;
d. memiliki pengelola Taman Budaya;
e. telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
f. telah memiliki program kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
a. pengelolaan koleksi;
b. program publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya digunakan untuk:
a. program publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Kepala SKPD/PD yang melaksanakan urusan Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk kepala UPTD MTB yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik MTB.
(3) Kepala UPTD MTB yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
c. telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional Museum yang disetujui oleh kementerian;
d. telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. telah memiliki program kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional Taman Budaya adalah sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memiliki lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
c. telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional Taman Budaya yang disetujui oleh kementerian;
d. memiliki pengelola Taman Budaya;
e. telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
f. telah memiliki program kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
ALOKASI DAN PENYALURAN
Pasal 6
Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP MTB setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
Besaran alokasi DAK Nonfisik bantuan operasional Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan. BAB VI
SASARAN
Pasal 8
(1) Sasaran program DAK Nonfisik BOP MTB adalah Pemerintah Daerah yang memiliki Museum dan Taman Budaya.(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB
Pasal 9
(1) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Museum digunakan untuk:a. pengelolaan koleksi;
b. program publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya digunakan untuk:
a. program publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB VIII
PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 10
(1) Penanggung jawab DAK Nonfisik BOP MTB yaitu SKPD/PD provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan Museum dan Taman Budaya pada provinsi atau kabupaten/kota.(2) Kepala SKPD/PD yang melaksanakan urusan Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk kepala UPTD MTB yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik MTB.
(3) Kepala UPTD MTB yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 11
(1) SKPD/PD MTB dan UPTD MTB menyusun laporan semester penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB yang terdiri dari: a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penggunaan dana.
(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah semester yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
a. aspek teknis kegiatan; dan
(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah semester yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Pemantauan DAK Nonfisik BOP MTB dilakukan terhadap:a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(2) Aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. realisasi penyerapan;
b. ketepatan penyampaian laporan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut.
a. pencapaian sasaran kegiatan Museum dan Taman Budaya; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi DAK Nonfisik BOP MTB tahun berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
(2) Aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. realisasi penyerapan;
b. ketepatan penyampaian laporan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut.
Pasal 13
Evaluasi DAK Nonfisik BOP MTB dilakukan terhadap:a. pencapaian sasaran kegiatan Museum dan Taman Budaya; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 14
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan secara berkala oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi DAK Nonfisik BOP MTB tahun berikutnya.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB ini berlaku mulai tahun anggaran 2019. Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.pdf
Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.