Contoh Format Dp3
Minggu, 11 Juni 2017
Edit
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses acara yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik mengatakan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait eksklusif dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak sanggup dipakai sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan donasi PNS terhadap organisasi.
Untuk download, silahkan klik di bawah ini,
Berbagai Sumber