Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) PAUD. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan lain-lain.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain  Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)
Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB):

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pada pasal 28 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. PAUD jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) Atau Bentuk Lain yang sederajat.

Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah lembaga KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah lembaga KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.

Dengan adanya peningkatan jumlah lembaga KB dimasyarakat perlu ada acuan dalam penyelenggaraan program tersebut. Untuk itu pemerintah Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Kelompok Bermain.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian KB yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan KB, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.

Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Kelompok Bermain. 

Dasar Hukum:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengertian:
  1. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun
  2. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan acuan minimal khususnya bagi para pengelola, penyelenggara dan pendidik serta pembina program.
Tujuan Petunjuk Teknis:
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program Kelompok Bermain
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola Kelompok Bermain dalam pelayanan pendidikan.
Sasaran:
  1. Sasaran Pengguna Petunjuk teknis
  2. Sasaran Peserta didik anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun
Lingkup Petunjuk Teknis:
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain ini hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain dan hubungannya dengan program layanan terkait. 

Pendiri:
Kelompok Bermain dapat didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.
Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan. Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Kelompok Bermain sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Kelompok Bermain.

Syarat Pendirian:
Persyaratan pendirian KB terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian KB terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas. 
2. Persyaratan teknis pendirian KB terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian:
Mekanisme pendirian KB sebagai berikut:
1. Pendiri KB mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian KB.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian KB berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak KB yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan KB yang akan didirikan per usia yang dilayani. 
d. Ketentuan penyelenggaraan KB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian KB; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian KB.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian KB paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin:
Izin pendirian KB berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan KB dilakukan apabila:
  1. KB sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. KB tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian:
Persyaratan dan tata cara pendirian KB merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD. Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);
STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. STTPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
2. Standar Isi;
Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.
3. Standar Proses;
Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4. Standar Penilaian;
Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. 
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6. Standar Sarana dan Prasarana;
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal
7. Standar Pengelolaan;
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
8. Standar Pembiayaan.
Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau program PAUD.

Untuk lebih lengkap penjelasannya dapat disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain:
Penyelenggaraan Kelompok Bermain haruslah mengacu pada prinsip- prinsip sebagai berikut :
  1. Ketersediaan Layanan; Diarahkan untuk menampung anak-anak usia Kelompok bermain yang belum terjangkau oleh satuan layanan PAUD
  2. Transisional; Diarahkan untuk mendukung keberhasilan stimulasi pada pendidikan anak usia dini untuk menyiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
  3. Kerjasama; Mengutamakan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga terkait, masyarakat, dan perseorangan, agar terjalin hubungan yang saling mendukung dan terjaminnya dukungan pembelajaran pada masa transisi antara KB, TK dan SD kelas awal.
  4. Kekeluargaan; Dikembangkan dengan semangat kekeluargaan dan menumbuh kembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.
  5. Keberlanjutan; Diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memberdayakan berbagai potensi dan dukungan nyata dari berbagai pihak yang terkait.
  6. Pembinaan Berjenjang; Dilakukan untuk menjamin keberadaan dan pengelolaan secara optimal oleh penilik/pengawas PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.

    Download Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB). Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel