Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019
Jumat, 11 Agustus 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019 |
Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019 ini merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk SMK pada tahun 2019 untuk kategori Peserta Didik. Selain untuk kategori Peserta Didik, kategori Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK lainnya terdiri dari kategori bantuan pemerintah untuk Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri, Kelembagan dan Sarana Prasarana, Program dan Evaluasi.
Baca:
Juklak Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK
Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019 - Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 1139/D5.5/KU/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019:
Latar Belakang
Salah satu misi Direkorat Pembinaan SMK adalah menghasilkan lulusan yang siap kerja, salah satu persyaratan untuk kemudahan kebekerjaan bagi tamatan SMK adalah kesehatan untuk itu sebagai salah satu upaya mewujudkan Peserta Didik yang sehat sejak memasuki jenjang Pendidikan SMK maka perlu diadakan Program UKS di Sekolah.
Kegiatan UKS meliputi 3 pilar UKS yang biasa disebut Trias UKS yang meliputi, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Trias UKS bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan Peserta Didik adalah melalui pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui revitalisasi UKS SMK.
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal secara kompetensi tapi juga sehat jasmani dan rohani agar memiliki keunggulan kompetitif, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.
Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan mengembangkan visi untuk mewujudkan lembaga pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik dan mental sehingga berkelas dunia (standar internasional), serta perluasan layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).
Pemberian Bantuan Revitalisasi UKS SMK pada tahun 2019 diberikan kepada sekolah yang dipilih oleh pihak Direktorat Pembinaan SMK dengan memenuhi persyaratan penerima bantuan.
Tujuan
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung pembinaan dan pengembangan UKS melalui Revitalisasi UKS SMK:
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi dan/atau Khusus Bencana Tahun 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan adalah Rp25.000.000,00/paket untuk 250 paket dengan total bantuan Rp6.250.000.000,00.
Latar Belakang
Salah satu misi Direkorat Pembinaan SMK adalah menghasilkan lulusan yang siap kerja, salah satu persyaratan untuk kemudahan kebekerjaan bagi tamatan SMK adalah kesehatan untuk itu sebagai salah satu upaya mewujudkan Peserta Didik yang sehat sejak memasuki jenjang Pendidikan SMK maka perlu diadakan Program UKS di Sekolah.
Kegiatan UKS meliputi 3 pilar UKS yang biasa disebut Trias UKS yang meliputi, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Trias UKS bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan Peserta Didik adalah melalui pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui revitalisasi UKS SMK.
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal secara kompetensi tapi juga sehat jasmani dan rohani agar memiliki keunggulan kompetitif, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.
Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan mengembangkan visi untuk mewujudkan lembaga pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik dan mental sehingga berkelas dunia (standar internasional), serta perluasan layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).
Pemberian Bantuan Revitalisasi UKS SMK pada tahun 2019 diberikan kepada sekolah yang dipilih oleh pihak Direktorat Pembinaan SMK dengan memenuhi persyaratan penerima bantuan.
Tujuan
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung pembinaan dan pengembangan UKS melalui Revitalisasi UKS SMK:
- Memiliki fasilitas (a.l. bed, alat, kotak obat, lemari obat dan obat-obatan) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
- Memiliki toilet yang bersih, sehat, dan nyaman;
- Memiliki fasilitas mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
- Memiliki program dan fasilitas pengolahan sampah;
- Memiliki lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah;
- Warga sekolah memiliki kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
- Warga sekolah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi dan/atau Khusus Bencana Tahun 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan adalah Rp25.000.000,00/paket untuk 250 paket dengan total bantuan Rp6.250.000.000,00.
Hasil yang Diharapkan
Terlaksananya program Revitalisasi UKS di SMK yang diberi bantuan, antara lain:
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang digunakan untuk kegiatan Revitalisasi UKS SMK tahun 2019.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
Terlaksananya program Revitalisasi UKS di SMK yang diberi bantuan, antara lain:
- Sekolah memiliki fasilitas (a.l. bed, alat, kotak obat, lemari obat dan obat-obatan) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
- Sekolah memiliki toilet yang bersih, sehat, dan rapi;
- Sekolah memiliki fasilitas mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
- Sekolah memiliki program dan fasilitas pengolahan sampah;
- Sekolah memiliki lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
- Warga sekolah memiliki kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
- Warga sekolah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang digunakan untuk kegiatan Revitalisasi UKS SMK tahun 2019.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
- Penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan tim pengolah dan penyeleksi data penerima bantuan;
- SMK calon penerima bantuan Revitalisasi UKS mengusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
- Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan harus sudah mulai dimanfaatkan/dibelanjakan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good public governance).
Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Bantuan Revitalisasi UKS SMK 2019. Semoga bisa bermanfaat.