Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD

Berikut ini adalah berkas Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD.

 Berikut ini adalah berkas Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum  Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD
Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD

    Download Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD ini silahkan lihat di bawah ini:

    Download File:

    Materi Umum Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD


    Materi Pokok Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD


    Bahan Suplemen Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD


    Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD


    Berikut ini kutipan keterangan dari isi salah satu berkas Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD yaitu Panduan Umum Bimtek Kurikulum 2013 Tingkat SD Tahun 2017:

    Kurikulum 2013 telah digunakan sebagai pedoman dalam proses pembelajaran mulai tahun 2013 secara bertahap. Sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 25% sekolah dasar dan pada tahun 2017 ditargetkan tambahan sebanyak 35% sekolah dasar atau sekitar 52.572 sekolah dasar di seluruh Indonesia.

    Kunci dari pelaksanaan Kurikulum 2013 terletak pada guru, sehingga guru perlu diberikan pembekalan yang cukup dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah. Melalui kegiatan bimtek dan pendampingan kurikulum diharapkan guru mampu dan terampil mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara kreatif, inspiratif, dan konsisten. Panduan Umum Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar disusun dalam rangka menyediakan panduan bagi para semua pihak yang terlibat dalam kegiatan bimtek dan pendampingan.

    Latar Belakang
    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4, dinyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum

    2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.

    Kurikulum 2013 telah diterapkan sejak tahun 2014, 2015, 2016 secara berturut-turut di 6,25%, 18,75%, dan 25% sekolah dasar di seluruh Indonesia. Dengan demikian sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah dasar. Pada tahun pelajaran 2017/2018 ditargetkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di 35% sekolah dasar sasaran baru atau sebanyak 52.572 sekolah, sehingga diharapkan sebanyak 60% dari seluruh sekolah dasar telah menerapkan Kurikulum 2013.

    Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar, perlu dilakukan pelatihan kepada semua pihak yang melakukan pembinaan, serta pendampingan terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk kepala seokolah, guru, serta pengawas. Bentuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan semua instruktur kurikulum mengikuti dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan.

    Merujuk perkembangan kebijakan kementerian, semua pelatih Kurikulum 2013 sekolah dasar, mulai narasumber nasional (NN), instruktur provinsi (IN), dan instruktur kabupaten/kota (IK) penyebutannya pada tahun 2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum. Pelatihan Instruktur Kurikulum pada tahun 2017 perlu dilakukan dengan maksud untuk memberikan penyegaran dan updating terhadap perkembangan terbaru dalam bentuk bimbinga teknis. Dengan kata lain, pelatihan instruktur kurikulum di sekolah dasar dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan, satuan jam yan dipakai dalam kegiatan bimbingan teknis adalah 60 menit.

    Bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masing- masing. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbinga teknis tim pengembang kurikulum 2013 sekolah dasar tingkat pusat yang terdiri atas instruktur kurikulum tingkat pusat dan provinsi, sedangkan LPMP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap instruktur kurikulum tingkat kabupaten/kota serta guru sasaran melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.

    Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu disusun Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Panduan ini antara lain mencakup latar belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, pendanaan, konsep dasar bimtek, konsep dasar pendampingan, strategi pelaksanaan bimtek dan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Dengan panduan ini diharapkan ada persamaan persepsi dan langkah pembinaan dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah dasar.

    Landasan Hukum
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Nomor 66 Tahun 2010;
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya jo Nomor 32 Tahun 2013 jo. Nomor 23 Tahun 2015;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum;
    7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota jo Nomor 23 Tahun 2013;
    8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Mutan Lokal Kurikulum 2013;
    12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013; 
    14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
    15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
    20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
    22. Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

    Tujuan Panduan
    Penyusunan panduan secara umum bertujuan untuk menyediakan acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekolah dasar tahun 2017.

    Secara khusus penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
    1. Menyediakan acuan bagi semua lembaga tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah dasar;
    2. Memfasilitasi semua pihak dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pelaksanaan bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2017;
    3. Menyediakan acuan teknis termasuk struktur program dan materi bimbingan teknis di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah sasaran agar pelaksanaan bimtek implementasi Kurikulum 2013 dapat berjalan secara efektif dan efisien.
    4. Memfasilitasi semua pihak dalam rangka penguatan, penyegaran, dan peningkatan pemahaman pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orangtua serta komite sekolah, untuk mendukung penerapan kurikulum secara efektif dan efisien.

    Sasaran Panduan
    Sasaran pengguna Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2017 antara lain:
    1. Penyelenggara bimtek instruktur pusat;
    2. Penyelenggara bimtek instruktur kabupaten/kota;
    3. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
    4. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
    5. Pusat Penilaian Pendidikan;
    6. P4TK, LPPKS, dan LPMP;
    7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    8. Kepala sekolah dasar pelaksana Kurikulum 2013;
    9. Pengawas SD; dan
    10. Guru kelas, guru mata pelajaran agama, guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan di sekolah dasar. 

    Pengertian
    Bimtek kurikulum dalam panduan ini dimaknai sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi implementasi Kurikulum 2013 oleh narasumber/instruktur. Bimtek kurikulum tahun 2017 dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.
    • Peserta bimtek kurikulum di pusat berjumlah 650 orang instrukur kurikulum yang merupakan gabungan dari narasumber nasional, instruktur nasional, dan instruktur provinsi. Komposisi instruktur kurikulum terdiri dari widyaiswara P4TK, LPPKS, LPMP, Pengawas, dan/atau Dosen LPTK yang pernah mengikuti bimtek atau pelatihan Kurikulum 2013.
    • Peserta bimtek Kurikulum 2013 di tingkat kabupaten/kota berasal dari seluruh kabupaten/ kota berjumlah 12.547 orang yang terdiri dari unsur LPMP/P4TK, widyaiswara, kasi kurikulum dinas pendidikan kab/kota, dan praktisi pendidikan yang pernah mengikuti bimtek atau pelatihan Kurikulum 2013.
    • Peserta bimtek kurikulum di sekolah sasaran berjumlah 262.680 orang yang terdiri dari guru kelas 1, guru kelas 4, guru agama/guru PJOK, dan kepala sekolah dari sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun 2017.
    Narasumber atau instruktur bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 berasal dari unsur tim pengembang kurikulum, praktisi pendidikan, akademisi, dan manajemen bidang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut.

    a. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dengan kriteria:
    • Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mata pelajaran
    • Penulis pedoman penilaian
    • Penulis buku teks tematik/matapelajaran
    b. Praktisi pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, pegiat pendidikan dengan kriteria:
    • Telah mengikuti ToT bimtek dan pendampingan Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat PSD, LPMP atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hasil sekurang- kurangnya BAIK.
    • Memiliki sertifikat pendidik.
    • Memiliki pengalaman sebagai narasumber minimal tingkat kabupaten sebagai guru inti atau guru pemandu mata pelajaran.
    • Bila memungkinkan berasal dari sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013.
    c. Akademisi seperti Dosen LPTK, Widyaiswara P4TK, Widyaiswara LPMP dengan kriteria:
    • Memiliki latar belakang pendidikan sesuai mata pelajaran yang difasilitasi. 
    • Telah mengikuti ToT bimtek dan pendampingan Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat PSD, LPMP atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hasil sekurang-kurangnya BAIK.
    • Bersedia melaksanakan tugas
    d. Manajemen bidang pendidikan yang berasal dari lembaga/instansi:
    • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
    • Pusat Kurikulum dan Perbukuan
    • Pusat Penilaian Pendidikan
    • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
    Prinsip Bimbingan Teknis
    Bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 diberikan oleh fasilitator dengan prinsip-prinsip berikut:
    a. Menyeluruh, yaitu diikuti oleh semua pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagai peserta dengan materi semua komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
    b. Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima bimtek;
    c. Profesional, yaitu fasilitator memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan bimtek dan pendampingan dengan baik; 
    d. Sikap percaya, yaitu yang menerima bimtek dan pendampingan memiliki sikap percaya kepada fasilitator bahwa informasi, saran, solusi, dan contoh yang diberikan adalah yang memang sesuai dengan kurikulum dan fasilitator percaya bahwa para peserta bimtek dan pendampingan memiliki kemauan kuat untuk memahami dan akan melaksanakan kurikulum dengan baik;
    e. Berdasarkan kebutuhan, yaitu materi bimtek dan pendampingan adalah materi yang relevan dan masih belum dikuasai dan/atau memerlukan penguatan;
    f. Berkelanjutan, yaitu bahwa bimtek dan pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh guru/sekolah sendiri dan/atau melalui KKG dan KKKS di gugus sekolah, forum Komite Sekolah, dan forum lainnya yang relevan.

    Tujuan Bimbingan Teknis
    Tujuan umum bimtek Kurikulum 2013 sekolah dasar adalah untuk memberikan penyegaran kepada semua instruktur kurikulum dalam rangka meningkatkan wawasan dan updating sesuai dengan dinamika dan perkembangan kebijakan terkini.

    Secara khusus kegiatan bimbingan teknis penerapan Kurikulum 2013 sekolah dasar bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan pemahaman instruktur kurikulum dalam melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekolah dasar; 
    b. Meningkatkan keterampilan instruktur kurikulum dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 sekolah dasar sesuai dengan perkembangan;
    c. Memberikan bekal kepada semua instruktur dengan bahan dan materi yang diperlukan untuk mendampingi sekolah dalam menerapkan Kurikulum 2013;
    d. Memfasilitasi dan mendampingi satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien, sesuai dengan landasan psikologis pengembangan kurikulum;
    e. Memberikan penguatan kepada peserta bimtek berkenaan dengan materi pokok, materi umum, dan materi penunjang terkait dengan implementasi Kurikulum 2013.
    f. Mengembangkan keterampilan peserta bimtek dalam melaksanakan pendampingan terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku pendidikan di sekolah dalam implementasi Kurikulum 2013.
    g. Memberikan fasilitasi kepada sekolah sasaran dalam menerapkan Kurikulum 2013.
    h. Memberikan bantuan konsultasi, pemodelan (modelling) dan penguatan secara personal, dan spesifik (coaching) bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013 secara langsung di sekolah.
    i. Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekolah sasaran dalam implementasi Kurikulum 2013 di sekolah.
    j. Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan buku guru dan siswa, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), mengelola pembelajaran, melakukan penilaian pembelajaran, mengisi buku rapor, dan menerapkan literasi serta penguatan pendidikan karakter dalam pembelajaran.




    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk SD. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel