Cara Pembuatan NUPTK Baru tahun 2016
Minggu, 01 Oktober 2017
Edit
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) merupakan Nomor Unik yang diberikan pemerintah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik yang PNS maupun yang belum menjadi PNS. Mengawali awal tahun 2016 kami bagikan cara pembuatan NUPTK Baru bagi Bapak/Ibu Guru yang belum memiliki nomor NUPTK. Mekanisme pengajuan NUPTK baru pada tahun 2016 mengguakan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) dengan ketentuan Guru yang berhak membuat pengajuan NUPTK baru sebagai berikut :
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan
- Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Untuk informasi lengkap dalam prosedur pengajuan dan pembuatan NUPTK Baru tahun 2016 dapat Bapak/Ibu baca dalam surat edaran penerbitan NUPTK Baru 2016 pada link dibawah ini.
Semoga informasi Cara Pembuatan NUPTK Baru tahun 2016 ini dapat bermanfaat khususnya bagi Bapak/Ibu Guru yang belum mempunyai nomor NUPTK. Silahkan dishare agar dapat bermanfaat untuk rekan guru lainnya. Salam Pendidikan.