Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP
Sabtu, 07 Oktober 2017
Edit
Berikut ini adalah informasi mengenai Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP. Berita ini kami kutip dari Republika Rabu, 07 Juni 2017.
Program Indonesia Pintar (PIP) Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) |
Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim sekitar 50 persen dari 17.927.308 target penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah tersalurkan. "Pada tahun anggaran 2017, Kemendikbud telah membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hampir 50 persen dari target 17.927.308," kata Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan R Alpha Amirrachman dalam diskusi bersama media di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Ia menjabarkan, berdasarkan data Ditjen Dikdasmen pada 6 Juni 2017, tercatat sebanyak 7.685.289 kartu telah tersalurkan. Masing-masing, sebanyak 3.996.786 kartu tersalurkan untuk jenjang pendidikan SD, 2.284.279 kartu jenjang pendidikan SMP dan 716.108 kartu untuk jenjang pendidikan SMA, 688.116 kartu untuk jenjang pendidikan SMK.
Alpha menjabarkan, Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan sekolah sampai lulus. Selain itu, PIP juga sebagai upaya membantu anak-anak yang putus sekolah kembali bersekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor 07/D/BP/2017, serta Nomor 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.
Alpha menjelaskan, dalam BAB III Peraturan Bersama, mengamanatkan sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun sebagai pemilik KIP yang tidak bersekolah. Sekolah atau pihak yang mengetahui seorang anak penerima KIP, harus mendorongnya sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana atau manfaat PIP.
Pada 2016, Alpha menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan bantuan pendidikan PIP pada 19.221.111 siswa di seluruh Indonesia dari keluarga miskin dan rentan miskin. Padahal, target penerima manfaat PIP 2016 sebanyak 17.927.308 siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Masing-masing, pemerintah menyalurkan 10.927.652 siswa dari target 10.360.614 siswa jenjang SD. Sebanyak 4.797.073 kartu tersalurkan dari target 4.369.968 siswa jenjang SMP.
Sedangkan realisasi penyaluran pada jenjang SMA sebanyak 1.655.080 siswa dari jumlah yang ditargetkan 1.367.559 kartu. Pada jenjang SMK, sebanyak 1.841.306 kartu tersalurkan dari target 1.829.167 siswa.
Alpha berujar, pemerintah mendapatkan data sasaran penerima manfaat PIP secara akurat menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikoordinasikan dengan data dari Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/07/or6nln384-kemendikbud-klaim-salurkan-hampir-50-persen-target-kip
Ia menjabarkan, berdasarkan data Ditjen Dikdasmen pada 6 Juni 2017, tercatat sebanyak 7.685.289 kartu telah tersalurkan. Masing-masing, sebanyak 3.996.786 kartu tersalurkan untuk jenjang pendidikan SD, 2.284.279 kartu jenjang pendidikan SMP dan 716.108 kartu untuk jenjang pendidikan SMA, 688.116 kartu untuk jenjang pendidikan SMK.
Alpha menjabarkan, Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan sekolah sampai lulus. Selain itu, PIP juga sebagai upaya membantu anak-anak yang putus sekolah kembali bersekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor 07/D/BP/2017, serta Nomor 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2017.
Alpha menjelaskan, dalam BAB III Peraturan Bersama, mengamanatkan sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun sebagai pemilik KIP yang tidak bersekolah. Sekolah atau pihak yang mengetahui seorang anak penerima KIP, harus mendorongnya sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana atau manfaat PIP.
Pada 2016, Alpha menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan bantuan pendidikan PIP pada 19.221.111 siswa di seluruh Indonesia dari keluarga miskin dan rentan miskin. Padahal, target penerima manfaat PIP 2016 sebanyak 17.927.308 siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Masing-masing, pemerintah menyalurkan 10.927.652 siswa dari target 10.360.614 siswa jenjang SD. Sebanyak 4.797.073 kartu tersalurkan dari target 4.369.968 siswa jenjang SMP.
Sedangkan realisasi penyaluran pada jenjang SMA sebanyak 1.655.080 siswa dari jumlah yang ditargetkan 1.367.559 kartu. Pada jenjang SMK, sebanyak 1.841.306 kartu tersalurkan dari target 1.829.167 siswa.
Alpha berujar, pemerintah mendapatkan data sasaran penerima manfaat PIP secara akurat menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikoordinasikan dengan data dari Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/07/or6nln384-kemendikbud-klaim-salurkan-hampir-50-persen-target-kip
Demikian yang bisa kami sampaikan informasi terbaru PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu mengenai Kemendikbud Klaim Salurkan Hampir 50 Persen Target KIP. Semoga bisa bermanfaat.