Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Jumat, 06 Oktober 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Download file PDF.
Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah |
Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Modul Evaluasi Pendidikan untuk Pengawas Sekolah ini merupakan salah satu modul Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Modul-modul tersebut antara lain terdiri dari:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, kompetensi pengawas sekolah terdiri dari enam dimensi, yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan diuraikan menjadi kompetensi: (1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (3) menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; dan (6) mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu membina, memantau, menilai, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, pengawas sekolah perlu memastikan bahwa dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dilaksanakan sejalan dengan tugas pokok tersebut.
Penguasaan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan pengawas sekolah/madrasah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan terwujudnya pengelolaan pembelajaran yang berkualitas di sekolah juga dalam menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran dimulai dengan kemampuan menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan pendidikan dalam bentuk kisi-kisi instrumen sampai dengan pengembangan instrumen serta penggunaan instrumen tersebut dalam rangka menyukseskan tugas pokoknya.
Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah.
Dalam melakukan penilaian kinerja guru, pengawas sekolah berkewajiban (1) membimbing kepala sekolah binaannya dan guru senior dalam melaksanakan penilaian kinerja guru di sekolahnya; (2) melakukan verifikasi, validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior tersebut; dan (3) melakukan penilaian kinerja kepala sekolah dan kinerja guru yang melekat pada tugas dan jabatan kepala sekolah, (4) memanfaatkan hasil penilaian kinerja dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan. Oleh karena itu pengawas sekolah perlu meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan seluruh dimensi kompetensi evaluasi pendidikan.
Target Kompetensi: Peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang evaluasi pendidikan di sekolah
Adapun indikator pencapaian kompetensinya yaitu:
Pembelajaran evaluasi pendidikan merupakan pembelajaran tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (jp) meliputi 30% teori dan 70% praktik. Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan andragogi dan metode diskusi informasi, diskusi kelompok, praktik, penugasan (pengerjaan lembar kerja), dan metode lain yang relevan.
Cara Penggunaan Modul:
Materi yang dipelajari dalam modul ini terdiri dari 4 (empat) kegiatan belajar, yaitu:
Dalam setiap kegiatan belajar terdapat komponen yaitu: Tujuan, Indikator Pencapaian Tujuan, Materi Pembelajaran, Aktivitas Pembelajaran, Rangkuman, Penguatan, Refleksi dan Evaluasi.
Setiap tugas dimuat dalam Lembar Kerja (LK).Pada materi B4. Evaluasi Pendidikan, terdapat beberapa Lembar Kerja yang banyaknya sangat tergantung kepada kedalaman dari substansi materi yang dibelajarkan. Secara garis besar sesuai dengan tema kegiatan pembelajaranya maka materi B4, minimal ada 4 LK , dengan kode B4 LK-01, B4 LK-02, B4 LK-03 dan B4.LK 04. Sedangkan jika dalam satu tema kegiatan pembelajaran terdiri dari beberapa LK, maka pengkodeanya menjadi B4 LK-01a, B4 LK-01b dan seterusnya.
Materi ini dirancang untuk dipelajari oleh pengawas sekolah dalam pelatihan. Oleh karena itu, kegiatan yang harus dilakukan dalam mempelajari materi ini mencakup aktivitas individual dan kelompok. Secara umum aktivitas belajar individual meliputi: (1) membaca materi pelatihan, (2) menyelesaikan tugas/latihan, (3) membuat rangkuman, dan (4) melakukan refleksi. Sedangkan aktivitas belajar secara kelompok meliputi: (1) mendiskusikan materi pelatihan, (2) bertukar pengalaman (sharing) dalam menyelesaikan tugas/ latihan pada Lembar Kerja, dan (3) membuat rangkuman.
- Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah
- Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
- Modul Evaluasi Pendidikan Pengawas Sekolah
- Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
- Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya
Silahkan lihat:
Download Modul Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, kompetensi pengawas sekolah terdiri dari enam dimensi, yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan diuraikan menjadi kompetensi: (1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (3) menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; dan (6) mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu membina, memantau, menilai, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, pengawas sekolah perlu memastikan bahwa dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dilaksanakan sejalan dengan tugas pokok tersebut.
Penguasaan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan pengawas sekolah/madrasah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan terwujudnya pengelolaan pembelajaran yang berkualitas di sekolah juga dalam menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran dimulai dengan kemampuan menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan pendidikan dalam bentuk kisi-kisi instrumen sampai dengan pengembangan instrumen serta penggunaan instrumen tersebut dalam rangka menyukseskan tugas pokoknya.
Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah.
Dalam melakukan penilaian kinerja guru, pengawas sekolah berkewajiban (1) membimbing kepala sekolah binaannya dan guru senior dalam melaksanakan penilaian kinerja guru di sekolahnya; (2) melakukan verifikasi, validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior tersebut; dan (3) melakukan penilaian kinerja kepala sekolah dan kinerja guru yang melekat pada tugas dan jabatan kepala sekolah, (4) memanfaatkan hasil penilaian kinerja dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan. Oleh karena itu pengawas sekolah perlu meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan seluruh dimensi kompetensi evaluasi pendidikan.
Target Kompetensi: Peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang evaluasi pendidikan di sekolah
Adapun indikator pencapaian kompetensinya yaitu:
- Terampil menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan serta mengembangkan instrumen dan memanfaatkannya;
- Terampil melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik untuk meningkatkan mutu pembelajaran/ bimbingan;
- Terampil melakukan pembimbingan/pembinaan guru dalam pengembangan instrumen penilaian hasil belajar dan pemanfaatannya;
- Terampil melaksanakan Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan lainnya dan pengolahan serta analisis hasilnya sebagai bahan PKB.
- Penyusunan kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan serta pengembangan instrumen dan pemanfaatannya.
- Pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
- Pembinaan Guru dalam pengembangan instrumen penilaian hasil belajar dan Pemanfaatan Hasil Penilaian.
- Penilaian Kinerja Guru, kepala sekolah (Komponen pembelajaran dan komponen pengelolaan sekolah), dan
- Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan lainnya dan pengolahan serta analisis hasilnya sebagai bahan PKB.
Pembelajaran evaluasi pendidikan merupakan pembelajaran tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (jp) meliputi 30% teori dan 70% praktik. Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan andragogi dan metode diskusi informasi, diskusi kelompok, praktik, penugasan (pengerjaan lembar kerja), dan metode lain yang relevan.
Cara Penggunaan Modul:
Materi yang dipelajari dalam modul ini terdiri dari 4 (empat) kegiatan belajar, yaitu:
- Kegiatan Belajar-1: Kisi – Kisi dan Pengembangan Instrumen Evaluasi Pendidikan dan Pemanfaatannya
- Kegiatan Belajar-2: Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran dan Hasil Belajar Peserta Didik
- Kegiatan Belajar-3: Pembinaan Guru dalam Pemanfaatan Hasil Penilaian
- Kegiatan Belajar-4: Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah (komponen pembelajaran dan komponen pengelolaan sekolah).
Dalam setiap kegiatan belajar terdapat komponen yaitu: Tujuan, Indikator Pencapaian Tujuan, Materi Pembelajaran, Aktivitas Pembelajaran, Rangkuman, Penguatan, Refleksi dan Evaluasi.
Setiap tugas dimuat dalam Lembar Kerja (LK).Pada materi B4. Evaluasi Pendidikan, terdapat beberapa Lembar Kerja yang banyaknya sangat tergantung kepada kedalaman dari substansi materi yang dibelajarkan. Secara garis besar sesuai dengan tema kegiatan pembelajaranya maka materi B4, minimal ada 4 LK , dengan kode B4 LK-01, B4 LK-02, B4 LK-03 dan B4.LK 04. Sedangkan jika dalam satu tema kegiatan pembelajaran terdiri dari beberapa LK, maka pengkodeanya menjadi B4 LK-01a, B4 LK-01b dan seterusnya.
Materi ini dirancang untuk dipelajari oleh pengawas sekolah dalam pelatihan. Oleh karena itu, kegiatan yang harus dilakukan dalam mempelajari materi ini mencakup aktivitas individual dan kelompok. Secara umum aktivitas belajar individual meliputi: (1) membaca materi pelatihan, (2) menyelesaikan tugas/latihan, (3) membuat rangkuman, dan (4) melakukan refleksi. Sedangkan aktivitas belajar secara kelompok meliputi: (1) mendiskusikan materi pelatihan, (2) bertukar pengalaman (sharing) dalam menyelesaikan tugas/ latihan pada Lembar Kerja, dan (3) membuat rangkuman.
Modul evaluasi pendidikan bagi peserta diklat fungsional calon pengawas sekolah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari modul diklat lainnya. Calon pengawas sekolah perlu memiliki berbagai kompetensi sebagai tuntutan tugas pokoknya.Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokok nya yaitu melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial harus didukung oleh kemampuan dalam mengevaluasi baik internal maupun eksternal. Oleh karena itu kompetensi evaluasi pendidikan seharusnya dimiliki oleh pengawas sekolah karena merupakan bentuk kemampuan yang dapat menggambarkan tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian pengawas sekolah yang menguasai evaluasi pendidikan akan mendapat kemudahan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sekaligus memberikan solusi untuk perbaikan dan pengembangan.
Modul evaluasi pendidikan diklat fungsional calon pengawas sekolah ini diharapkan dapat memberikan keterampilan bagi calon pengawas sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan pengawasan baik pada sasaran guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya.
Perluasan dan pengembangan wawasan dan pengetahuan peserta berkenaan dengan substansi materi ini penting dilakukan baik melalui kajian buku, jurnal, maupun penerbitan lain yang relevan. Disamping itu, penggunaan sarana perpustakaan, media internet, serta sumber belajar lainnya merupakan wahana yang efektif bagi upaya perluasan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan peserta dalam mempelajari modul ini bergantung pada tinggi rendahnya motivasi dan komitmen peserta dalam mempelajari dan mempraktikkan materi yang disajikan. Modul ini merupakan salah satu bentuk stimulasi bagi peserta untuk mempelajari lebih lanjut substansi materi yang disajikan serta penguasaan kompetensi lainnya.
Download Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Download File:
Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.