Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018
Minggu, 13 Mei 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018.
Latar Belakang
Persaingan tenaga kerja pada era global khususnya untuk tingkat menengah akan semakin kompetitif dan sulit untuk diprediksi. Hal ini mengingat tuntutan kualitas yang diminta industri semakin tinggi disamping jumlah pencari kerja yang semakin banyak. Untuk memenangkan persaingan global ini diperlukan lulusan yang unggul, berkarakter dan inovatif. Tantangan terhadap tuntutan akan kualitas tenaga lulusan SMK yang unggul, berkarakter dan inovatif seyogiayanya sudah harus diantisipasi sejak dini agar lulusan SMK dapat berkompetisi di era global.
Untuk itu perlu dilakukan strategi yang tepat agar lulusan SMK dapat memenuhi tuntutan dunia usaha/dunia industri. Salah satunya adalah peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki inovasi dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan dan mampu melakukan proses pembelajaran secara terus-menerus. Disamping tantangan globalisasi, saat ini kita berada diambang revolusi teknologi yang secara fundamental akan mengubah pola hidup, tata kerja dan komunikasi kita. Revolusi teknologi tersebut adalah Revolusi 4.0 yang akan mengintegrasikan kemampuan internet dengan lini produksi di industri. Untuk mengantisipasi dua tantangan besar diatas perlu adanya perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan, yaitu penyelenggaraan pendidikan kejuruan mengacu pada kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja (work-based competence).
Work-based competence adalah kompetensi yang memadukan teori dan praktek sesuai dengan kondisi nyata dengan tempat bekerja. Untuk merealisasikan hal ini perlu terjalin hubungan yang harmonis antara SMK dan dunia usaha/dunia kerja (link and match) sehingga materi pembelajaran produktif harus relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri. Dengan adanya hubungan erat ini diharapkan tidak ada celah kesenjangan antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha/dunia industri.
Untuk merealisasikan agar SMK dapat menghasilkan lulusan yang unggul sesuai dengan tuntutan dunia usaha/dunia industri diperlukan adanya wadah yang dapat menjembatani kebutuhan dunia industri dunia usaha sesuai dengan harapan SMK. Wadah dimaksud adalah adanya kelas yang dapat mengakomodir tuntutan industri dan harapan SMK. Wadah yang dimaksud adalah kelas industri yang para instrukturnya berasal dari dunia usaha/dunia industry atau guru yang mendapatkan pengetahuan/keterampilan terkini dan kurikulumnya sudah merupakan hasil sinkronisasi dan siswanya secara langsung melakukan praktek kerja pada tempat kerja yang sesungguhnya.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang unggul sesuai dengan tuntutan dan harapan dunia usaha/dunia industri;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di SMK sesuai tuntutan standar industri;
- Meningkatkan keterampilan, kemampuan dan profesionalitas lulusan;
- Meningkatkan keterserapan dan daya saing lulusan SMK dalam dunia usaha/dunia industri;
- Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK adalah Rp300.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 50 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pelaksanaan Kelas Industri di 50 SMK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini digunakan untuk membiayai pekerjaan seperti yang tertulis di dalam rencana penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima
Penerima Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK adalah SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan Persyaratan sebagai berikut:
- SMK yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang telah memiliki program bersama (joint program) dengan industri mitra;
- Memiliki kerjasama dengan Industri Mitra dibuktikan dengan MOU antara kedua belah pihak;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki: a. Kelas industri bersama dengan industri mitra; b. Bagi SMK swasta memiliki akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau rencana penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan digunakan untuk Pelaksanaan Kelas Industri di SMK, yang meliputi kegiatan antara lain: a. Penyusunan rencana program bersama dengan industri mitra/institusi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan bahan dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengedaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan sarana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan industri mitra/institusi/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
- Dana bantuan ini digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah dan/atau akhir tahun anggaran 2018;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau akhir Desember 2018 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus menggunakan aplikasi Takola SMK untuk dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Pelaksanaan Kelas Industri di SMK tahun 2018. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.
Program Pelaksanaan Kelas Industri di SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Lampiran 1 Pakta Integritas
Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM
Lampiran 3 Pelaporan - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Lormat Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.