Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya
Jumat, 04 Mei 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai Payung Hukum Aturan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya |
Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang dipayungi hukum dan diatur Undang-undang No. 24 tahun 2009, oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 dijelaskan bagaimana tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yang benar. Seperti pada ayat 1 yang berbunyi:
“Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu strofe dengan dua kali ulangan”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan secara utuh termasuk dua kali pengulangan pada Refrain dan juga dimainkan dengan alat musik lengkap jika dimainkan dalam bentuk orkestra. Selain itu, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan stanza lainnya juga diatur di dalam ayat 3 pasal yang sama, yang berbunyi:
“Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali”.
Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/payung-aturan-lagu-indonesia-raya/
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Download File:
“Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu strofe dengan dua kali ulangan”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan secara utuh termasuk dua kali pengulangan pada Refrain dan juga dimainkan dengan alat musik lengkap jika dimainkan dalam bentuk orkestra. Selain itu, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan stanza lainnya juga diatur di dalam ayat 3 pasal yang sama, yang berbunyi:
“Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali”.
Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/payung-aturan-lagu-indonesia-raya/
Download Undang-undang No. 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Selengkapnya mengenai susunan dan isi Undang-undang No. 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Download File:
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.pdf
Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya dan share file Undang-undang No. 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Semoga bisa bermanfaat.