Peserta Didik Bertengkar Guru Terancam - foldersoal.com
Senin, 10 September 2018
Edit
Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan tentang arti Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca Juga
Peristiwa nyata di lapangan yang terjadi ketika kerja sama sekolah, guru dan orang tua tidak terbangun dengan baik. Peserta didik memang tanggung jawab sekolah sekaligus guru pada saat proses pembelajaran, tetapi jam-jam tertentu misalnya jam istirahat dan peralihan jam bebas misalnya mengaji. Pegawasan guru terhadap peserta didik sangat tinggi tetapi kaustik bisa saja terjadi misalnya peserta didik yang tertengkar karena dimulai dari hanya saling mengejek, hal tersebut terjadi bukan karena guru tidak mengawasi tetapi kondisi berteman, saling mengejek kadang bagian perkembangan kreatifitas siswa dan dengan bantuan guru mediasi pertengkaran antara peserta didik mampu tersesesaikan di sekolah.
Setelah peristiwa di sekolah dibawa pulang ke rumah dan peserta didik saling lapor ke orang tua masing-masing ada orang tua yang kurang bijaksana dalam memahami tumbuh kembang anak dalam bersosialisasi dan menyelesaian masalah, akhirnya orang tua ke sekolah langsung menemui guru di kelas mengintimidasi guru dengan keras, mengancam guru, berdiri dengan menunjuk-nunjuk hingga melemparkan benda di sekitarnya di depan guru dengan keras. Hal tersebut menyebabkan guru serba salah dalam menunaikan tugas, guru akan semakin menjaga jarak dengan masyarakat orang tua bahkan dimungkinkan para guru akan enggan menegur siswa dan akhirnya akan terjadi pembiaran.
Baca juga: Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Guru
Solusi yang coba penulis uraikan dari peristiwa di atas sekaligus sebagai upaya perlindungan terhadap profesi guru sekaligus penerapan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab III Pasal 7 (h) guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan antara lain:
1.Sekolah mempunyai alur aturan yang jelas tentang cara menyelesaikan permasalahan.
2.Sekolah memberikan batas area orang tua. Hal ini digunakan untuk mengatur batas campur tangan orang tua terhadap aturan sekolah.
3.Melengkapi sarana prasarana sekolah. Misalnya pemasangan CCTV di ruang kelas sebagai obyek refleksi, media bukti dan perbaikan yang terkoordinir.
Daftar Pustaka
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
*) Ditulis oleh Louis Ifka Arishinta, M.Pd. Guru SD Muhammadiyah 9 Malang
Berbagai Sumber