Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017
Senin, 08 Oktober 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Tahun 2017.
Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Tahun 2017:
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan mutu layanan kursus dan pelatihan merupakan sesuatu yang mutlak, terlebih dengan tantangan ke depan di era perdagangan bebas yang harus mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dan profesional untuk dapat bersaing di kawasan nasional, regional, dan internasional. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Organisasi mitra kursus dan pelatihan adalah pihak-pihak yang dapat berperan strategis dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan. Peran itu antara lain meningkatkan mutu lembaga, mengembangkan kurikulum, sarana pembelajaran, meningkatkan mutu pengelola, instruktur, akreditasi, uji kompetensi dan sertifikasi peserta kursus serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra (BP- ORMIT) agar peranserta organisasi mitra lebih optimal.
Agar penyelenggaraan Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra (BP- ORMIT) tahun 2017 berjalan dengan baik, maka diperlukan petunjuk teknis ini sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat.
B. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
C. Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini ditujukan sebagai acuan:
- Organisasi mitra Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam menyusun dan mengajukan proposal, serta melaksanakan BP-ORMIT tahun 2017.
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dalam menilai dan menetapkan BP-ORMIT tahun 2017.
BAB II
HAKEKAT PROGRAM BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA
A. Pengertian BP-ORMIT
Bantuan pembinaan organisasi mitra (BP-ORMIT) adalah bantuan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan kepada organisasi mitra untuk mendukung program pembinaan kursus dan pelatihan antara lain dalam hal pengembangan dan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
B. Tujuan Program BP-ORMIT
Tujuan program bantuan pembinaan organisasi mitra (BP- ORMIT) ini adalah untuk memperkuat kemitraan antara Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan organisasi mitra dalam pengembangan dan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
C. Penyelenggara BP-ORMIT
Penyelenggara program bantuan pembinaan organisasi mitra adalah organisasi mitra di tingkat pusat maupun daerah yang memiliki program yang relevan dengan tujuan BP-ORMIT ini.
D. Bentuk Bantuan
BP-ORMIT diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
E. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan BP-ORMIT adalah:
- Terjalinnya kemitraan antara Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan organisasi mitra dalam pengembangan dan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
- BP-ORMIT dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA
A. Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah
- Besaran Bantuan; Total anggaran untuk BP-ORMIT sebesar Rp 1.160.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh juta rupiah) dengan jumlah sasaran minimal sebanyak 29 organisasi mitra. Besaran dana yang disediakan pemerintah untuk BP-ORMIT rata-rata Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Adapun besaran dana untuk masing- masing organisasi mitra ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan rasionalitas kebutuhan.
- Penggunaan Bantuan; Disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan dan disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
- Kriteria; Kriteria organisasi mitra yang dapat mengajukan BP-ORMIT adalah: a. Kepengurusan organisasi legal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan. b. Aktif mendukung program pembinaan kursus dan pelatihan. c. Memiliki program kerja yang terkait dengan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
- Persyaratan; Persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi mitra untuk mengajukan dana BP-ORMIT adalah sebagai berikut: a. Surat Keputusan Pengurus Organisasi Mitra yang ditetapkan oleh Pimpinan/ Ketua tingkat Pusat atau Daerah. b. Akte pendirian organisasi atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah. c. Identitas dan alamat sekretariat organisasi yang jelas (keterangan domisili organisasi). d. NPWP atas nama organisasi. e. Rekening bank atas nama organisasi yang masih aktif. f. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk organisasi tingkat daerah. g. Surat Pernyataan Kesanggupan dan bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan. h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menerima bantuan. i. Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan. j. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
- Prosedur Pengajuan Bantuan; a. Organisasi mitra menyusun proposal sesuai dengan petunjuk teknis ini dan bagi organisasi tingkat daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. b. Proposal dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. c. Pengajuan proposal BP-ORMIT dimulai bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2017. Batas waktu pengajuan proposal dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan ketersediaan dana bantuan.
- Prosedur Penilaian dan Penetapan Penerima Bantuan; a. Tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan melakukan penilaian proposal. b. Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan arahan kepada PPK untuk menetapkan organisasi mitra penerima bantuan berdasarkan hasil penilaian. c. PPK menetapkan keputusan penerima bantuan dengan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kurus dan Pelatihan selaku Kuasa pengguna Anggaran.
- Prosedur Pencairan; a. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengajukan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III. b. KPPN mencairkan dana ke rekening organisasi mitra melalui Bank penyalur yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. c. Bank penyalur mengirimkan dana ke rekening organisasi mitra sesuai permintaan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. d. Organisasi mitra segera mencairkan dana yang masuk ke rekeningnya untuk pelaksanaan program BP-ORMIT.
- Perpajakan; Penerima Bantuan Pembiaan Organisasi Mitra Tahun 2017 dalam mengelola dana bantuan wajib menaati ketentuan peraturan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sanksi; Apabila lembaga peneriman dana Bantuan Pemerintah melakukan hal-hal yang melanggar perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan peraturan perundang-undangan, maka lembaga penerima dana bantuan pemerintah akan dikenakan sanksi Adminsitrasi (Teguran, Pemutusan Perjanjian Kerjasama, Penghentian Bantuan), Pengembalian Kerugian Negara dan/atau diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Download Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017 ini silahkan di bawah ini:
Download File:
Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017.pdf
Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan