Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT - foldersoal.com
Selasa, 09 Oktober 2018
Edit
"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap,". |
"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap," kata Muhadjir yang kutip dari Tempo (20/02/17).
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (17/02/17). Menurutnya, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap.
Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut.
Baca juga: Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan
Sementara itu, Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru karena sekolah mengangkat dua sampai lima honorer. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan sekolah lainnya. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer.
"Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka," kata Muhtarom. Berbagai Sumber