Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini - foldersoal.com
Senin, 31 Desember 2018
Edit
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id.
Baca Juga
Baca juga: SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun
Anies mengatakan, situs saluran pelaporan ini bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan di sekolah. Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.
Larang pungutan di sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada siswa atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Selain itu, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, penilaian hasil belajar siswa, dan/atau kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Selain itu, pungutan di sekolah tidak boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Anies juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada setiap sekolah atau satuan pendidikan supaya tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.
"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata Anies.
Berbagai Sumber