PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Kamis, 25 April 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Download file format PDF.
PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Berikut ini kutipan keterangan dari isi PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Dosen dengan Tugas Tambahan/Khusus/Tertentu adalah Dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pejabat struktural atau yang setara.
- Jam Kerja Dosen a dalah waktu pelaksanaan tugas Dosen yang dinyatakan dalam satuan jam, baik di kantor, kelas, maupun di tempat lain atau di luar kantor.
- Daftar Hadir Dosen adalah daftar kehadiran Dosen pada waktu tatap muka perkuliahan dan layanan mahasiswa.
- Lembar Kerja Dosen adalah lembaran yang berisi beban kerja Dosen berupa tridharma perguruan tinggi.
- Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perguruan Tinggi Keagamaan adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat di bawah pembinaan Kementerian Agama.
- Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran Dosen dalam sistem kredit semester, di mana 1 (satu) sks setara dengan 50 (lima puluh) menit tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit kegiatan terstruktur, dan 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri.
- Kegiatan Tatap Muka di Kelas adalah proses pembelajaran Dosen di dalam ruang kelas sesuai bobot sks mata kuliah yang diampu.
- Kegiatan Terstruktur adalah tugas yang diberikan kepada mahasiswa oleh Dosen yang berkaitan dengan materi mata kuliah, dimonitoring, dievaluasi, dan dinilai oleh Dosen pengampu.
- Kegiatan Mandiri adalah tugas mandiri yang diberikan Dosen kepada mahasiswa di luar jam kegiatan tatap muka di kelas sebagai pendukung dan pengayaan akademik mahasiswa.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan adalah Rektor pada Universitas dan lnstitut, dan Ketua pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pasal 2
Dosen berkewajiban:
- melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi basil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan sejalan dengan kompetensi secara perkembangan ilmu teknologi, dan seni; berkelanjutan pengetahuan,
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 3
(1) Dosen tetap wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi paling sedikit 12 (dua betas) sks pada setiap semester, sepadan dengan memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam secara akumulatif setiap minggu.
(2) Bekerja penuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Lembar Kerja Dosen secara elekktronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembar Kerja Dosen secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Pasal 4
(1) Dosen wajib mengisi daftar hadir pada setiap kegiatan yang berupa pengajaran, pembimbingan, dan pengujian .
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik.
(3) Ketentuan jumlah jam yang wajib dipenuhi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut:
a . bagi Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli lebih besar atau sama dengan 2 1 (dua puluh satu) jam per minggu;
b. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor lebih besar atau sama dengan 17 (tujuh belas) jam per minggu;
c. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala lebih besar atau sama dengan 13 (tiga belas) jam per minggu; dan
d. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Profesor lebih besar a tau sama dengan 9 (sembilan) jam per minggu.
Pasal 5
(1) Dosen dengan tugas tambahan/tugas khusus/ tugas tertentu wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik.
Pasal 6
Pengisian Lembar Kerja Dosen dan daftar hadir secara manual dapat dilakukan apabila:
a. sistem elektronik tidak tersedia;
b. sistem elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik; dan/atau
d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
Pasal 7
Dosen yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan keterangan sebagai berikut:
a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. I (izin) tidak masuk kerja;
c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan
f. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan oleh atasan langsung Dosen atas dasar permohonan tertulis yang disertai alasan.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan atau menolak permohonan izin.
(3) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah masuk kerja,
Pasal 9
(1) Dosen berhak mendapat cuti sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang lain.
(2) Pelaksanaan cuti bagi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagarnaan dengan mempertirnbangkan pernenuhan pelayanan.
Pasal 10
Format daftar hadir, rekapitulasi daftar hadir, surat permohonan izin/pernberitahuan, dan surat keterangan, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Pasal 11
Dosen yang tidak rnemenuhi ketentuan bekerja penuh waktu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini rnulai berlaku, peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai disiplin kerja dan kehadiran Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada tautan di bawah ini:PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Download File:
PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Kemenag RI