PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI
Rabu, 24 April 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Download file format PDF.
PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI |
PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI:
Menimbang:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO MOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
a. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:a. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
b. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
c. Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
d. Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
e. Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
f. Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);
g. Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 26);
h. Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 34);
i. Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 59);
j. Nomor 36 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 110); dan
k. Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI.pdf
Download juga beberapa berkas Peraturan Pemerintah lainnya terkait dengan perubahan atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji POLRI:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI. Semoga bisa bermanfaat.
- PP Nomor 29 Tahun 2001.pdf
- PP Nomor 14 Tahun 2003.pdf
- PP Nomor 68 Tahun 2005.pdf
- PP Nomor 12 Tahun 2007.pdf
- PP Nomor 13 Tahun 2008.pdf
- PP Nomor 21 Tahun 2009.pdf
- PP Nomor 27 Tahun 2010.pdf
- PP Nomor 13 Tahun 2011.pdf
- PP Nomor 17 Tahun 2012 Lampiran.pdf
- PP Nomor 17 Tahun 2012.pdf
- PP Nomor 24 Tahun 2013.pdf
- PP Nomor 36 Tahun 2014.pdf
- PP Nomor 36 Tahun 2014 Lampiran.pdf
- PP Nomor 32 Tahun 2015.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI. Semoga bisa bermanfaat.