Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah - foldersoal.com
Sabtu, 27 April 2019
Edit
Semua guru harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. |
Baca juga: Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) menyebutkan dengan jelas paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.
Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan.
Guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistyo, semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya sudah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yang sudah S1 dan bersertifikat pendidik.
Seharusnya setelah UU Guru dan Dosen disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yang sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Namun karena tidak mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat pemerintah adalah yang ada saat itu.
Semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. Jika sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UU Guru dan Dosen.
"Rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya sama saja menganiaya guru," kata Sulistyo yang kutip dari Republika (11/09/15). Berbagai Sumber