Juknis Pengajuan Sarana Alat Kesenian Sekolah
Senin, 03 Juli 2017
Edit
Adanya pendidikan seni di sekolah merupakan upaya pembentukan karakter siswa dalam menumbuhkan nilai estetika dalam diri sehingga terbentuklah jiwa dan budi pekerti yang halus. Mengingat hal tersebut, maka alat kesenian juga perlu dimiliki oleh setiap sekolah di semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan SMK).
Bagi sekolah yang belum punya alat kesenian di sekolahnya mungkin bertanya-tanya: apa yang dapat dilakukan jika ingin memilikinya? Berdasarkan ini, maka kami membagikan Juknis Pengajuan Sarana Alat Kesenian Sekolah.
Berikut ini detail juknis yang dimaksud.
Judul: Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan
Jumlah halaman: 50 Lembar
Penerbit: Direktorat Kesenian Dirjen Kebudayaan KEMDIKBUD
Kota: Jakarta
Tahun : 2016
Tipe dokumen: .pdf
Melalui juknis berikut ini diharapkan semua kepala sekolah tidak kebingungan lagi harus berbuat apa jika ingin mengajukan alat-alat musik baik bersifat tradisional maupun musik modern untuk keberlangsungan dan kemajuan sekolahnya dalam hal kesenian.
Juknis selengkapnya dapat dilihat seperti berikut:
Selengkapnya:
Berbagai Sumber